Apa itu Copyright?
Berdasarkan Investopedia, copyright adalah hak legal yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual.
Seorang pemilik copyright berhak memberikan atau membatasi izin kepada pengguna lain untuk menggunakan karyanya. Dengan kata lain, melalui copyright, pemilik karya dapat mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka.
Karya yang dilindungi copyright misalnya buku, musik, film, dan software.
Undang-undang copyright bervariasi di tiap negara, tetapi semuanya dirancang untuk mendukung kreativitas dan inovasi sekaligus melindungi hak pencipta dan pemilik.
Fungsi Copyright
Di bawah ini adalah fungsi dari copyright:
- Copyright memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan mendorong produksi karya baru.
- Dengan copyright, insentif yang diperoleh pencipta seperti seniman, musisi, penulis, dapat menjadi lebih besar.
- Copyright membantu pencipta suatu karya untuk dapat mengontrol distribusi dan penggunaan karya mereka serta menerima kompensasi finansial atas penggunaannya.
- Copyright membantu penyebaran pengetahuan dan budaya serta memastikan bahwa penciptanya benar dihargai atas karya mereka.
- Copyright juga membantu mendorong inovasi dan kreativitas dengan menyediakan kerangka hukum untuk melindungi ide-ide baru dan original.
Aturan Hukum Copyright di Indonesia
Copyright di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Undang-undang ini dibuat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 dari Undang-Undang No. 28 tahun 2014 berbunyi bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal ini berarti bahwa pemilik suatu karya berhak memperoleh perlindungan hukum yang sesuai.
Hak cipta atau copyright tersebut meliputi ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan berfungsi untuk menyokong pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan.
Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, karya yang dapat dilindungi termasuk:
- Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan karya sejenis.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan karya sejenis.
- Alat peraga yang dibuat dengan tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain yang merupakan hasil pengalihwujudan.
Namun, masa perlindungan suatu karya di Indonesia beragam berdasarkan tipe karyanya, yaitu:
- Perlindungan hak cipta: Seumur hidup pencipta + 70 Tahun.
- Software: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pertunjukan: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Rekaman: 50 tahun sejak dirilis.
- Siaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Contoh Produk yang Bisa Dikenai Copyright
Berikut ini adalah contoh produk atau karya yang bisa dikenai copyright:
- Buku: Buku laris seperti novel “Laskar Pelangi” karya Andrea Hirata, “Dilan” karya Pidi Baiq, dan “Ayat-Ayat Cinta” karya Habiburrahman El Shirazy.
- Musik: Lagu-lagu hits seperti "Kangen" oleh Dewa 19, "Sahabat Sejati" oleh Sheila on 7, dan "Kau Adalah" oleh Isyana Sarasvati.
- Film: Film blockbuster seperti seri Star Wars, film buatan Marvel Cinematic Universe, dan film karya DC Comics.
- Video game: Video game populer seperti Minecraft, Mobile Legends, dan Fortnite.
- Software: Program seperti Microsoft Office, Adobe Photoshop, dan CorelDraw.
- Lukisan: Lukisan-lukisan terkenal seperti “Mona Lisa” oleh Leonardo da Vinci, “The Scream” oleh Edvard Munch, dan “Starry Night” oleh Vincent van Gogh.
FAQ (Frequently Asked Question)
Apa perbedaan copyright dan trademark?
Copyright dan trademark memiliki persamaan karena keduanya melindungi kekayaan intelektual, namun perbedaannya adalah:
- Copyright melindungi karya asli kepenulisan, seperti buku, musik, film, dan software, sementara trademark melindungi logo, nama, dan tanda pengenal lainnya.
- Tujuan copyright adalah untuk melindungi hak pencipta dan mendorong produksi karya baru, sedangkan tujuan trademark adalah untuk melindungi identitas suatu merek dan mencegah kebingungan di kalangan konsumen.
- Perlindungan copyright biasanya berlangsung seumur hidup pencipta ditambah beberapa tahun setelah kematiannya, tergantung pada negara dan jenis karyanya. Sementara itu, perlindungan trademark dapat berlangsung tanpa batas waktu selama merek tersebut masih digunakan dan pemiliknya terus memperbaruinya.
- Perlindungan copyright ada secara otomatis sejak karya tersebut selesai dibuat atau dipublikasikan, sedangkan perlindungan trademark berlaku setelah pemilik mendaftarkannya di instansi hukum terkait.